Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Tahun 2020
Demikian dikutip dari ppg.kemdikbud.go.id, MInggu (9/8/2020). Dalam kondisi pandemi Covid 19, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 akan diselenggarakan full daring, demikian disebutkan.
Untuk pelaksanaan Uji Kinerja UKMPPG (UKIN-UKMPPG) dilaksanakan dengan moda rekaman video yang dikirim ke perguruan tinggi dimana mahasiswa mengikuti pembelajaran PPG Daljab.
Sedangkan pelaksanaan Uji Pengetahuan UKMPPG (UP-UKMPPG) dilakukan di perguruan tinggi terdekat dari domisili peserta (sesuai daftar perguruan tinggi PPG yang ditunjuk Kemdikbud).
Pengertian PPG
PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik. Menyiapkan untuk apa? Untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG merupakan program pengganti akta IV. Seperti diketahui Akta IV tak lagi diberlakukan tahun 2005 lalu.
Gelar dari PPG
Lulusan pendidikan profesi pada akhirnya akan mendapatkan gelar. Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru.
Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr yang disematkan di belakang nama guru tersebut. Karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter, pengacara dan sebagainya.
Tujuan PPG
PPG diharapkan mampu menempatkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin. Caranya dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun.
PPG berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.
Syarat PPG
Saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah tengah mengeluarkan undang-undang untuknya. Diantaranya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017.
Pada pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai beriku:
- Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nah kini siapkah sobat guru mengikuti PPG? Semoga sukses ya demi pendidikan di negeri ini.
0 Response to "Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Tahun 2020"
Post a Comment