Penyesuaikan Keputusan Bersama 4 Menteri Soal Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

pembelajaran di masa covid-19
Adanya berbagai masukan, akhirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19 disesuaikan.

Dalam penyesuaian ini dibahas secara mendalam bagaimana pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di zona kuning. Sebelumnya hanya ditetapkan di zona hijau.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan banyak pihak.

Yakni peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum.

Juga mempertimbangkan pertumbuhan peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid.

Hal ini disampaikan Nadiem dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, 7 Agustus 2020.

Daerah yang berada di zona oranye dan merah tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Artinya tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). 

Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari laman resmi covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik di zona merah dan zona oranye. Sedangkan 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Ditambahkan Mendikbud kondisi Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. 

Akibat pandemi ini, ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran. Sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.

Sejumlah Kendala

Namun ditemukan sejumlah kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. 

Di satu sisi, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. 

“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud, dilansir dari medikbud.go.id.

Langkah yang diambil pemerintah untuk mengantisipasi kendala tersebut ialah menyesuaikan zonasi untuk pembelajaran tatap muka. 

Butir-butir Perubahan

Perubahan dalam SKB Empat Menteri ini, diantaranya izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. 

Prosedur atau cara pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. 

Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan bisa atau tidak melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” jelas Mendikbud.

Satu poin penting disampaikan Nadiem, yakni soal keputusan orang tua.

Orang tua dapat tetap memilih anak-anaknya belajar di rumah meski Pemda sudah memberikan izin sekolah untuk buka kembali di zona hijau atau kuning.

Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan satuan tugas penanganan Covid-19 nasional. Bisa diakses melalui menu peta risiko di covid19.go.id.

Sementara untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat.

Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Penyesuaian ini ditujukan untuk siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. 

Sementara itu Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Karena pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, Diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

Demikian juga dengan madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning. Mereka dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. 

Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen.

Bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. 

Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen.

Kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.  

Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud. ***

0 Response to " Penyesuaikan Keputusan Bersama 4 Menteri Soal Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel