Diterbitkan Kurikulum Darurat di Masa Covid-19

kurikulum kondisi khusus
Menerapkan pendidikan normal seperti sebelum datangnya pandemi Covid-19 bukan pekerjaan yang mudah. Berbagai kebijakan pun dibuat, terbaru soal kurikulum.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020.

Isinya tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus diperkenankan menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim di Jakarta 7 Agustus 2020 lalu.

Ada Tiga Pilihan

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:

  1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional.
  2. Menggunakan kurikulum darurat.
  3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Dijelaskan Nadiem, kurikulum darurat yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. 

Penyederhanaan itu berupa pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Dengan demikian guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Diharapkan membantu proses belajar dari rumah. Cakupannya uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. 

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

Asesmen Diagnostik

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. 

Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. 

Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal. 

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. ***

0 Response to "Diterbitkan Kurikulum Darurat di Masa Covid-19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel